ETIKA
ADMINISTRASI NEGARA
1.1 Latar
Belakang
Etika
administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi
negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan
kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan
perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan
kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika
administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, referensi
administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan
sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk.
Karena masalah
etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai
tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara
(mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan
cara mengatasinya.
Law enforcement sangat
membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan
sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat
dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement
yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen
pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good
governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
1.2 Maksud dan
Tujuan
1.2.1 Maksud
Adapun maksud penyusunan makalah ini
adalah :
1. Memenuhi
tugas mata kuliah Etika Administrasi Negara
2. Mempelajari
tentang bagaimana relevansi Law Enforcement terhadap implementasi etika
administrasi negara dalam upaya penataan ulang manajemen pemerintahan
Indonesia.
3. Mempelajari
bagaimana revitalisasi Law Enforcement terhadap implementasi penataan
ulang manajemen pemerintahan Indonesia.
1.2.2 Tujuan
Pada kepemerintahan yang bersih (clean
good governance) terkait dengan Law enforcement dalam menjalankan
tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak melakukan
tindakan-tindakan yang menyimpang dari etika Administrasi publik (mal administration)
yang akan mengabaikan Law Enforcement pada penataan ulang pemerintahan
di Indonesia. Sehingga pada tujuan Law Enforcement terdapat :
1.
Birokrat–birokrat pemerintah dari pemerintahan, yang ditentukan oleh kualitas
sumber daya aparaturnya.
2. Perimbangan
kekuasaan yang mencerminkan sistem pemerintahan yang harus diberlakukan.
3. Kelembagaan
yang dipergunakan oleh birokrat-birokrat pemerintahan untuk mengaktualisasikan
kinerjanya.
4. Kepemimpinan
dalam birokrasi publik yang berahlak, berwawasan (visionary), demokratis
dan responsif terhadap revitalisasi penataan ulang pemerintahan Indonesia (Reinventing
government)
1.3
Identifikasi Masalah
Penyusunan
makalah ini dibatasi pada tindakan preventif penyimpangan Law Enforcement
terhadap efektivitas dan efisiensi penataan ulang manajemen pemerintahan di
Indonesia (Reinventing Government)
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Etika
Etika merupakan seperangkat nilai
sebagai pedoman, acuan, referensi, acuan, penuntun apa yang harus dilakukan
dalam menjalankan tugasnya, tapi juga sekaligus berfungsi sebagai standar untuk
menilai apakah sifat, perilaku, tindakan atau sepak terjangnya dalam
menjalankan tugas dinilai baik atau buruk. Oleh karenanya, dalam etika terdapat
sesuatu nilai yang dapat memberikan penilaian bahwa sesuatu tadi dikatakan
baik, atau buruk.
Pemikiran tentang etika berlangsung
pada tiga aras: (1) filosofik, (2) sejarah, dan (3) kategorial. Pada aras
filosofik, etika dibahas sebagai bagian integral Filsafat, disamping
metafisika, Epistemologi, Estetika, dan sebangsanya. Pada aras sejarah, etika
dipelajari sebagai etika masyarakat tertentu pada zaman tertentu, misalnya Greek
and Graeco-Roman Ethics, Mediaeval Ethics, sedangkan etika pada aras kategorial
dibahas sebagai etika profesi, etika jabatan, dan etika kerja. Sebagai bagian
etika, Etika pemerintahan terletak pada aras kategorial, sedangkan sebagai
bagian Ilmu Pemerintahan, pada aras philosophical.
2.2 Prinsip Nilai Etika Administrasi
Negara
Etika menurut Bertens
(1977) “seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan
dari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Sedangkan
Darwin (1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati
bersama oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam
berhubungan dengan individu lain masyarakat. Selanjutnya Darwin (1999) juga
mengartikan Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah sebagai seperangkat
nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi.
Dengan mengacu kedua pendapat ini, maka etika mempunyai dua fungsi, yaitu
pertama sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi
publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam
birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan
birokrasi publik dinilai abik, buruk, tidak tercela, dan terpuji. Seperangkat
nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi,
penuntun, bagi birokrasi publik dalam menjalan tugas dan kewenangannya antara
lain, efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, impersonal,
merytal system,r esponsible, accountable, dan responsiveness.
Akuntabilitas
administrasi negara dalam pengertian yang luas melibatkan lembaga-lembaga
publik (Agencies) dan birokrat untuk mengendalikan bermacam-macam harapan yang
berasal dari dalam dan dari luar organisasinya. Strategi untuk mengendalikan
harapan-harapan dari akuntabilitas administrasi publik tadi akan melibatkan dua
faktor kritis, yaitu bagaimana kemampuan mendefinisikan dan mengendalikan
harapan-harapan yang diselenggarakan oleh manajemen pemerintahan. Kedua derajat
kontrol keseluruhan terhadap harapan-harapan yang telah didefiniskan para
birokrat tadi.
2.3 Manajemen pemerintahan
Definisi
Manajemen Pemerintahan dalam hubungannya itu terlihat melalui ruang lingkup
materi pokok kurikulernya:
- asas dan
sistem pemerintahan
- hukum tata
pemerintahan
- Ekologi
pemerintahan
- Filsafat
dan Etika Pemerintahan
- Praktik
penyelenggaraan Pemerintahan.
- Kepemimpinan
Pemerintahan
- Reformasi
Pembangunan Daerah
Manajemen Pemerintahan di atas adalah
dalam arti unit kerja, dan dibahas dalam arti disiplin. Istilah manajemen
datang dari bahasa Inggris management. Istilah ini terbentuk dari akar
kata manus, tangan, yang berkaitan dengan kata menagerie yang
berarti beternak. Menagerie juga berarti sekumpulan binatang liar yang
dikendalikan di dalam pagar. Kata manus berkaitan dengan kata menage
yang berasal dari bahasa latin mansionaticum yang berarti pengelolaan
rumah besar. Manajemen mempelajari bagaimana menciptakan effectiveness usaha
(“doing right things”) dan produktif melalui fungsi dan siklus tertentu, dalam
rangka mencapai tujuan organisasional yang telah ditetapkan. Jadi
unsur-unsur manajemen adalah :
1. Tujuan
organisasional yang telah ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berkompeten
2. Fungsi,
yaitu perencanaan usaha termasuk penetapan output dan outcome
yang dikehendaki, pengorganisasian sumber agar siap pakai/gerak,
penggerakan/penggunaan sumber-sumber guna menghasilkan output, dan
kontrol penggerakan/penggunaan sumber-sumber supaya output dan otcome
yang dihasilkan/dinikmati konsumen sesuai dengan output/outcome yang
diharapkan
3. Siklus
produk yang berawal dari konsumen dan setelah melalui beberapa rute, berakhir
pada konsumen.
Fungsi-fungsi Manajemen
Ruang lingkup
Manajemen pemerintahan terlihat melalui fungsi-fungsi manajemen :
- Perencanaan
Pemerintahan
- pengorganisasian
sumber-sumber pemerintahan
- penggunaan
sumber-sumber pemerintahan
- kontrol
pemerintahan
Fungsi yang berjalan merupakan proses,
dan setiap proses meliputi input, throughput, dan output menimbulkan outcome
itulah sasaran evaluasi pelanggan dan atau konsumer
Manajemen fungsi dan tugas
Manajemen fungsi dan tugas adalah
manajemen yang bertolak dari anggapan dasar bahwa demi mempertahankan hidup,
manusia dilengkapi dengan fungsi-fungsi melihat, fungsi mendengar, dan
sebagainya.
2.4 Akuntabilitas Manajerial
Tantuico dalam
Carino (1993 :542) mengemukakan akuntabilitas manajerial (managerial accountabilty)
berkaitan dengan “efficiency and economy in the use of public funds,
property, manpower and other resources”. Dengan demikian fokus utama
akuntabilitas manjerial adalah efisiensi dan ekonomis penggunaan dana publik,
property, tenaga kerja dan sumber daya lainnya. Akuntabilitas manajerial
menghendaki pejabat publik harus bertanggung jawab ketimbang hanya sekedar
mematuhi (responsible for more than just compliance). Akuntabilitas
manajerial memfokuskan pada sisi inputs dan menganjurkan perlunya
perhatian terus menerus untuk menghindari pemborosan dan pengeluaran yang tidak
perlu dan mendorong penggunaan sumber daya publik yang tepat. Nilai utama
akuntabilitas manajerial sebagaimana telah disebutkan adalah efisiensi dan
ekonomis, dan mencaakup perbandingan antara biaya (cost) dengan hasil (outputs).
Herbert dalam Carino (1993:542) memberikan pengertian efisiensi
dan ekonomis sebagai berikut:
“Efisiensi mencakup (1) perhitungan
biaya konstan untuk meningkatkan keuntungan, (2) mendapatkan keuntungan tetap
dan menekan biaya, (3) meningkatkan biaya serendah mungkin daripada keuntungan,
(4) menekan biaya pada level tertentu daripada keuntungan. Economic operation
adalah pengurangan dan eliminasi biaya yang tidak diperlukan”.
Akuntabilitas manajerial mendorong program
dengan memangkas prosedur pemerintah yang berbelit-belit atau dengan mengganti
alternatif kekurangan biaya didalam prakteknya. Program tadi diarahkan pada
simplifikasi kerja dan revisi bentuk semua cara ke arah perbeikan dan
reorganisasi badan/organisasi. Seluruh inovasi tadi dilakukan oleh pejabat
publik tersebut. Bisa jadi badan tersebut sebagai subjek (pelaku) operasi atau
audit manajemen dilakukan oleh agen luar yang independen.
Karakteristik Good Governance dalam
Menata Ulang Manajemen Pemerintahan
OECD dan World
Bank mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan
pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan
pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi
tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sedangkan UNDP mendefinisikan good
governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara,
sektor swasta dan masyarakat (society). Berdasarkan definisi tersebut
UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance yang saling
memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri, sebagai berikut :
1. Participation.
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili
kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan
berassosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum
harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
3. Transparency. Transparansi
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses lembaga dan informasi
secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus
dapat dipahami dan dapat dipantau.
4. Responsiveness. Lembaga dan
proses harus mencoba untuk melayani stakeholders.
5. Consensus
Orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang
berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik
dalam hal kebijakan maupun prosedur.
6. Effectiveness
and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang
telah digariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
7. Accountability. Para pembuat
keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung
jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung
pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut
untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
8. Strategic
vision. Para pemimpin dan publik harus
mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas
serta jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan
semacam ini.
Atas dasar
uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta
efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan ineraksi yang konstruktif
diantara ketiga domain; negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka
upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan
penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara
secara menyeluruh.
Jika dilihat dari ketiga domain dalam governance,
tampaknya domain state menjadi domain yang paling memegang peranan
penting dalam mewujudkan good governance, karena fungsi pengaturan yang
memfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat (society)
serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain
ini. peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam
memfasilitasi berjalannya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang
terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya perwujudan ke
arah good governance dapat dimulai dengan membangun landasan
demokratisasi penyelenggaraan negara dan dilakukan upaya pembenahan
penyelenggara pemerintahan sehingga dapat terwujud good governance.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Perilaku Birokrasi
Apakah sumber perilaku birokrasi itu?
Perilaku birokrasi terbentuk dari interaksi antara dua variabel, yaitu
karakteristik birokrasi dan karakteristik manusia, atau lebih
spesifik lagi, struktur dan aktor. Setiap karakteristik
menimbulkan perilaku tertentu.
Gambar Perilaku Birokrasi


Antara
karakteristik itu dengan perilaku terdapat hubungan yang sedikit banyak
bersifat kausal. Misalnya pada variabel organisasi, hierarki menimbulkan sifat
taat bawahan terhadap atasan. Pada variabel manusia, kepentingan atau kebutuhan
hidup menuntut imbalan yang memadai dari organisasi. Tetapi kadar
(tingkat) ketaatan itu variabel, bergantung pada sejauh mana imbalan yang
diharapkan dipenuhi oleh organisasi. Demikian pula sebaliknya. Seperti
diketahui, informasi tentang karakteristik terdapat di dalam Psikologi,
Psikologi Industri, Perilaku Keorganisasian, Budaya Perusahaan, dan Ilmu
Perilaku lainnya. Variabilitas perilaku aktor bergantung pada lingkungan atau
struktur internal. Walaupun ia bisa dipengaruhi oleh struktur eksternal
(masyarakat), variabel internal itulah yang dominan karena ia mengandung
kekuasaan dan kesempatan. Aktor yang mampu mengendalikan struktur, lebih-lebih
jika aktor itu yang membentuk struktur, biasanya sanggup bertahan lama.
Sebaliknya bisa terjadi, sekuat apapun aktor yang memasuki struktur yang telah
mapan, ia ”pasti” luluh dan tidak berdaya, atau terpental keluar. Lingkungan
yang mengandung pilihan dibandingkan dengan lingkungan tanpa pilihan membawa
pengaruh dan konsekuensi yang berbeda terhadap perilaku manusia (aktor) dan pada
gilirannya terhadap perilaku birokrasi yang bersangkutan. Perilaku
birokrasi yang berkisar antara soft (perilaku yang penuh amic dan
ethic; ketaatan dan keikhlasan) dengan hard (command, force,
coercion, violance; pembangkangan, perlawanan, permusuhan) merupakan redultant
interaksi antara kedua variabel.
Perilaku Birokrasi Pemerintahan
Perilaku
birokrasi jauh berbeda jika dipahami dalam hubungan pemerintahan. Hubungan
birokratik tidak sama dengan hubungan pemerintahan. Ketika Birokrasi
Pemerintahan bertindak keluar, terjadilah hubungan birokratik pemerintahan,
tetapi hubungan ini tidak identik dan tidak analog dengan hubungan birokratik.
Dalam banyak hal, yang diperintah dan manusia bukanlah bawahan pemerintah.
Bahkan pada saat rakyat berfungsi sebagai pemegang kedaulatan, pemerintah
berada di bawahnya.
Mal-Administrasi
Dalam era reformasi, banyak “mal
pratik” pada tubuh birokrasi yang selama era orde baru terjadi diblejeti satu
persatu oleh masyarakat, baik mal-praktek dalam bentuk “korupsi, kolusi, maupun
nepotisme” .KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) merupakan tindakan yang
menyimpang hukum dan biasanya pada kasus-kasus ini terdapat banyak penyimpangan
serta penyelewengan pada law enforcement, hal ini sangat besar kemungkinan pada
etika adaministrasi negara dalam revitalisasi manajemen pemerintahan dalam
rangka upaya penataan ulang pemerintahan Indonesia yang tidak sesuai dengan
good governance. Pada kenyataan nya Law enforcement dalam manajemen
pemerintahan di Indonesia sangat diabaikan sehingga akan sangat menjadi ancaman
bagi manajemen pemerintahan dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan
yang sehat dan dapat meminimalisir terjadinya birokatologi dan mal
administrasi.Sebenarnya apakah yang menjadi landasan dasar yang dapat menjadi
aacuan, pedoman, dan referensi dalam melaksanakan manajemen pemerintahan yang baik
dan sehat serta birokrasi yang sehat adalah etika administrasi yang memiliki
acuan dan pedoman serta referensi, salah satu wujud konkrit yang tegas dalam
menindaklanjuti mal administrasi seprti contoh yang sangat sering terjadi
Korupsi, melalui Law enforcement maka semua penyelewengan akan mudah
diminimalisir, Law enforcement akan mudah terdeteksi sangat berkaitan dengan
adanya akuntabilitas birokrasi dan manajemen pemerintahan yang sedang
malaksanakan revitalisasi yang memegang prinsip good governance guna mencapai
reinventing government dan menata ulang manajemen pemrintahan indonesia kearah
yang lebih sehat dan profesional. Reiventing government akan tercipta jika
prinsip etika administrasi negara dan karakteristik good governance menjadi
acuan dan refernsi pada implementasi manjemen pemerintahan di Indonesia.
Korupsi: Salah Satu Bentuk
Mal-Administrasi
Korupsi dapat
diartikan sebagai bentuk perbuatan menggunakan barang publik, bisa berupa uang
dan jasa, untuk kepentingan memperkaya diri, dan bukan untuk kepentingan
publik. Dilihat proses terjadinya perilaku korupsi ini dapat dibedakan ke dalam
tiga bentuk, yaitu Graft, Bribery, dan nepotism.
Graft, merupakan
korupsi yang bersifat internal. Artinya korupsi yang dilakukan tanpa
melihat pihak ketiga. Seperti menggunakan atau atau mengambil barang kantor,
uang kantor, jabatan kantor untk kepentingan diri sendiri. Korupsi ini terjadi
karena mereka mempunyai kedudukan dan jabatan di kantor tersebut. Dengan
wewenangnya, para bawahan tidak dapat menolak permintaan atasannya. Menolak
atau mencegah permintaan atasannya dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal
terhadap atasan. Bahkan sering terjadi, sebelum atasan minta, bawahan sudah
menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh atasan. Misalnya ada seorang pejabat
(di daerah) punya hajat mantu, maka segala sesuatu yang diperlukan untuk hajat
tersebut telah dicukupi oleh anak buahnya, dan panitia yang dibentukpun sesuai
dengan bidang kewenangan masing-masing anak buahnya. Pejabat tersebut sudah
tahu “beres” segala sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan hajat mantu
tersebut. Contoh di atas, merupakan wujud dari tindakan korupsi berupa “grafrt”.
Sementara bribery
(penyogokan, penyuapan), merupakan tindakan korupsi yang melibatkan orang lain
diluar dirinya (instansinya). Karenanya korupsi ini sering disebut dengan
korupsi yang bersifat eksternal. Artinya tindakan korupsi tadi tidak
akan terjadi jika tidak ada orang lain, yang melakukan tindakan penyuapan,
penyogokan terhadap dirinya. Tindakan pemberian sesuatu (prnyogokan, penyuapan,
pelicin), dimaksudkan agar dapat memengaruhi objektivitas dalam membuat
keputusan, atau keputusan yang dibuat akan menguntungkan pemberi, penyuap, atau
penyogok. Pemberian sesuatu (penyogok, penyuap, pelicin) dapat berupa uang,
materi, tapi bisa juga berupa jasa. Korupsi semacam ini sering terjadi pada
dinas/instansi yang mempunyai tugas pelayanan, menerbitkan surat izin,
rekomendasi, dan lain sebagainya. Pelayanan yang diberikan seringkali dihambat,
tidak lancar, bukan karena sistem dan prosedurnya, tapi karena disengaja oleh
oknum birokrat. Sehingga mereka yang berkepentingan, lebih suka melalui calo,
atau dengan cara memberi pelicin berupa uang untuk menyuap, menyogok, agar
urusannya menjadi lancar.
Sedangkan nepotism,
merupakan suatu tindakan korupsi berupa kecendrungan pengambilan keputusan yang
tidak berdasarkan pada pertimbangan objektif, rasional, tapi didasarkan atas
pertimbangan “nepitis”, “kekerabatan”, sepeti masih teman, keluarga, golongan,
pejabat, dan lain sebagainya. Pertimbangan pengambilan keputusan tadi, sering
kali untuk kepentingan orang yang membuat keputusan. Mereka akan lebih aman,
orang yang berada disekitarnya (anak buahnya) adalah orang-orang yang masih
nepotis atau masih kerabat dekat. Jika mereka melakukan tindakan penyimpangan
mereka akan aman dan dilindungi.
Korupsi di atas
adalah korupsi yang dilihat dari proses terjadinya. Namun dilihatnya dari
sifatnya korupsi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu korusi individualis
dan korupsi sistemik.
Korupsi individualis,
merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa orang dalam
suatu organisasi dan berkembang suatu mekanisme muncul, hilang dan jika
ketahuan pelaku korupsi akan terkena hukuman, bisa berupa dijauhi, dicela,
disudutkan, dan bahkan diakhiri nasib kariernya. Perilaku korup ini dianggap
oleh kelompok (masyarakat) sebagai tindakan yang menyimpang, buruk, dan
tercela.
Korupsi
sistemik, berbeda dengan korupsi individualisme. Korupsi sistemik merupakan
suatu korupsi ketika yang melakukan korupsi adalah sebagian besar (kebanyakan
orang) dalam suatu organisasi (melibatkan banyak orang). Dikatakan sistemik,
karena tindakan korupsi ini bisa diterima sebagai sesuatu yang wajar/biasa
(tidak menyimpang) oleh orang yang berada di sekitarnya dan merupakan bagian
dari suatu realita. Jika ketahuan, maka diantara mereka yang terlibat saling
melindungi, menutup-nutupi, dan mendukung satu sama lain untuk menyelamatkan
orang yang ketahuan tadi. Hal ini disebabkan diantara mereka tidak ingin instansinya
tercemar, sehingga walaupun mereka tahu ada tindakan korupsi mereka lebih baik
“diam”, daripada mereka akan dikucilkan, dan menjadi saksi dalam perkara atas
tindakan korupsi tadi. Bahkan mereka telah menganggap sesuatu yang wajar-wajar
saja, karena memang yang bersangkutan berada atau menjabat pada jabatan yang
memungkinkan atau yang biasa disebut dengan “jabatan basah”.
3.3 Faktor-faktor Penyebab Timbulnya
Mal-Administrasi
Mal-administrasi
merupakan suatu tindakan yang menyimpang dari nilai etika. Secara
“psiko-sosiologis”, suatu tindakan yang menyimpang dari nilai adalah disebabkan
karena bertemunya faktor “niat atau kemauan” dan “kesempatan”. Jika ada niat
untuk melakukan tindakan mal-administrasi, sementara kesempatan tidak ada, maka
tindakan mal-administrasi tadi tidak akan terjadi. Sebaliknya, ada kesempatan
untuk melakukan korupsi, namun pada dirinya tidak ada niat atau kemauan untuk
melakukan mal-administrasi, maka tindakan mal-administrasi juga tidak akan
terjadi.
Dengan mengacu
pada konsep tadi, maka dapat ditemukan dua faktor yang menjadi penyebab
timbulnya tindakan mal-administrasi. Pertama faktor internal yaitu faktor
pribadi orang yang melakukan tindakan mal-administrasi. Kedua, faktor
eksternal, yaitu faktor yang berada di luar diri pribadi orang yang melakukan
tindakan mal-administrasi, bisa, lemahnya peraturan perundangan, lemahnya
pelaksanaan pengawasan, dan lingkungan kerja yang memungkinkan terbukanya
kesempatan untuk melakukan tindakan mal-administrasi.
Faktor Internal
Faktor Internal
berupa kepribadian seseorang. Faktor kepribadian ini berwujud suatu niat,
kemauan, dorongan yang tumbuh dari dalam diri seseorang untuk melakukan
tindakan mal-administrasi. Faktor ini disebabkan oleh lemahnya mental
seseorang, dangkalnya agama dan keimanan mereka, sehingga memudahkan mereka
untuk melakukan sesuatu tindakan walaupun sesungguhnya mereka tahu bahwa
tindakan yang akan mereka lakukan itu merupakan suatu tindakan yang tidak baik,
tercela, buruk baik menurut nilai-nilai sosial, maupun menurut ajaran agama
mereka. Namun karena rendahnya sikap mental mereka, dangkalnya keimanan dan
keagamaan mereka, maka manakala ada kesempatan ada niatan untuk melakukan
tindakan mal-administrasi dengan mudahnya mereka lakukan. Faktor Internal
muncul banyak pula dipengaruhi oleh faktor eksternal, antara lain faktor
kebutuhan keluarga, kesempatan, lingkungan kerja, dan lemahnya pengawasan, dan
lain sebagainya. Jika pada diri orang tersebut mempunyai sikap mental yang
tinggi, keimanan dan keagamaan mereka juga tinggi, maka walaupun ada tuntutan
kebutuhan keluarga, kesempatan melakukan selalu ada, lingkungan kerja
memungkinkan, dan pengawasan sangat lemah, maka mereka tidak akan melakukan
tindakan mal-administrsi tadi. Karena mereka tahu dan yakin bahwa tindakan itu
merupakan suatu tindakan yang buruk, tidak baik, tercela dan bahkan merupakan
suatu tindakan yang berdosa.
Faktor Eksternal
Faktor
eksternal adalah faktor yang berada di luar diri orang yang melakukan tindakan
mal-administrasi, bisa berupa, lemahnya peraturan, lemahnya lembaga kontrol,
lingkungan kerja dan lain sebagainya yang membuka peluang (kesempatan) untuk
melakukan tindakan korupsi.
Peraturan
perundangan dimana mereka bekerja, merupakan suatu tatanan nilai yang dibuat
untuk diikuti dan dipatuhi oleh para pegawai dalam menjalankan tugas dan
kewajiban yang diberikan kepadanya. Manakala peraturan tadi memberi kelonggaran
bagi pegawainya untuk melakukan tindakan mal-administrasi, karena peraturannya
tidak jelas, sanksi yang diberikan lemah, dan lain sebagainya, maka akan
memberikan peluang ( kesempatan) pegawai untuk melakukan tindakan
mal-administrasi tersebut. Misalnya, walaupun telah ada peraturan perundangan
anti korupsi yaitu UU No.3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan UU No.11 Tahun 1980 tentang Pidana Suap, namun peraturan
perundangan tersebut tidak efektif untuk mencegah tindakan korupsi. Dalam arti
peraturan perundangan tadi masih belum banyak menjerat para pelaku korupsi. Hal
ini disebabkan karena sulitnya untuk membuktikan tindakan korupsi, sehingga
sulit untuk diproses sampai ke pengadilan. Belum lagi para pelaku korupsi yang
telah menyiasati peraturan Perundang-undangan tadi dengan menggunakan
pendekatan cost and benefit analysis ( analisis untung rugi ) dalam melakukan
tindakan korupsi. Dalam arti antara hukuman yang diberikan dengan hasil korupsi
yang dilakukan ternyata masih menguntungkan ( hasil korupsi lebih besar
daripada tuntutan atau ganjaran hukuman). Bahkan ada mekanisme banding yang
dapat menunda hukuman, bisa melakukan kasasi, grasi, yang bisa jadi prosesnya
cukup lama, sehingga memberi peluang bagi pelaku korupsi untuk menyiasati hasil
korupsinya.
Lemahnya
lembaga pengawasan (control) dalam melaksanakan tugasnya juga merupakan salah
satu penyebab munculnya tindakan mal-administrasi. Kendatipun lembaga
pengawasan baik pengawasan politik,maupun pengawasan fungsional telah dibentuk,
seperti DPR(D), BPK, BPKP, Irjen, Irwilprop, Irwilkab, Irwikod, dan bahkan
waskat, serta wasmas telah dibentuk dan berjalan, namun para pelaku dari
lembaga tersebut masih dengan mudah untuk diatur, masih mau disuap, disogok,
dan sejenisnya, maka lembaga pengawasan ( control ) yang ada juga tidak akan
mampu untuk melakukan pencegahan timbulnya tindakan mal-administrasi yang ada
dalam tubuh birokrasi publik.
Lingkungan
kerja, juga merupakan faktor penting untuk memberi peluang munculnya suatu
tindakan mal-administrasi. Lingkungan dimana kita berada akan mempengaruhi
sifat dan perilaku kita. Bila kita berada pada lingkungan keras, akan membentuk
sifat dan perilaku kita juga cenderung keras. Demikian pula bila kita berada
pada lingkungan agamis, juga akan membentuk sifat dan perilaku kita cenderung
agamis kita. Lingkungan kerja dimana kita bekerja yang menilai bahwa suatu
tindakan yang menyimpang ( korupsi misalnya) di anggap sesuatu yang wajar, maka
akan membentuk dan memberi peluang perilaku yang menyimpang dari etika
administrasi juga. Sebaliknya manakala lingkungan kerja cukup ketat, bahwa
tindakan yang menyimpang (korupsi) dinilai sebagai suatu tindakan yang tidak
baik,buruk, dan tercela juga maka juga akan membentuk sikap, perilaku untuk
tidak korup dan tidak akan memberi peluang munculnya tindakan yang korup.
Etika
Birokrasi: Sebagai Upaya Mencegah Timbulnya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tindakan
korupsi, kolusi dan nepotisme bisa muncul kapan dan dimanapun sepanjang jalan
terjadi pertemuan antara niat dan kesempatan, seperti apa yang telah
dikemukakan terdahulu. Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme bisa terjadi baik
pada birokrasi publik tingkat tinggi, menengah maupun rendahan. Oleh karenanya
untuk mencegah atau mengatasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada
tubuh birokrasi publik harus berupaya untuk tidak mempertemukan antara niat dan
kesempatan tadi. Salah satu upaya untuk mencegah tidak bertemunya antara niat
dan kesempatan tadi adalah menjunjung tinggi dan menegakkan etika birokrasi
pada jajaran birokrasi publik.
Nilai-nilai
etika birokrasi tadi sebagaimana digambarkan diatas, jika betul-betul sudah
menjadi suatu “norm” yang harus diikuti dan dipatuhi bagi birokrasi publik
dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, maka akan dapat mencegah timbulnya
tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam tubuh birokrasi publik kendatipun
tidak ada lembaga pengawasan sebagaimana yang telah disebutkan diatas. Namun
diakui, bahwa etika birokrasi tersebut belum cukup untuk menjamin tidak terjadi
perilaku korup, kolusi dan nepotisme pada tubuh birokrasi. Terdapat hal yang
paling penting dan yang terpenting adalah kembali kepada kepribadian dari
masing-masing pelaku (manusianya). Dengan kata lain kontrol internal dalam
bentuk keimanan dan keagamaan yang melekat pada diri manusianya. Mereka tidak
akan melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme manakala mereka
mengetahui dan menyakini bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang
tidak baik, tercela dan tidak terpuji terutama jika dilihat dari nilai
keyakinan dan keagamaan yang mereka anut. Karena segala dari suatu sikap,
perbuatan, dan tingkah laku mereka harus dipertanggungjawabkan kelak kepada
ALLAH SWT. Walaupun mungkin mereka bisa lolos dari pertanggungjwaban duniawi
(tidak bisa dicela, disingkirkan, dan diakhiri nasib kariernya ketika
perbuatannya ketahuan), namun pertanggungjwaban kehadapan ALLAH SWT, tidak akan
bisa dihindari. Dengan adanya “kontrol internal” yang kuat pada diri manusia
akan dapat mencegah. Munculnya “niat” untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi,
dan nepotisme walau ada kesempatan untuk melakukannya. Dengan bertumpu pada
skala prioritas untuk dapat mencegah timbulnya tindakan korupsi, kolusi, dan
nepotisme perlu “kontrol internal” yang kuat pada diri manusia yang dapat
membentuk kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai keimanan dan keagamaan
,baru kemudian “etika birokrasi“, dan yang terakhir adalah kontrol eksternal
dalam wujudnya adanya pengawasan, baik, pengawasan politik, fungsional, maupun
pengawasan masyarakat. Ketiganya harus dilaksanakan secara bersamaan agar KKN
bukan saja dapat dicegah namun dapat juga diberantas.
BAB
IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1 Kesimpulan
Pemerintah pada
hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk
melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998:139). Paradigma
penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran dari paradigma “rule
government” menjadi “good governance”. Pemerintah dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik menurut paradigma “rule
government” senantiasa lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Berbeda dengan “good governance”, dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan
pada pemerintah (government) atau negara (state) saja, tetapi harus melibatkan
seluruh elemen, baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi publik.
Karakteristik atau unsur utama
penyelenggaraan manajemen kepemerintahan yang baik adalah penting adanya
akuntabilitas (accountability), transparasi (tranparancy), keterbukaan
(oppeness), dan law enforcement (rule of law) ‘Bhata dalam nisjar
(1997:119)’.
Administrasi negara (birokrasi publik)
sebagai lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik
dituntut bertanggung jawab terhadap publik yang dilayaninya.ada tiga konsep
penting menyangkut tanggung jawab administrasi negara terhadap publiknya yaitu
akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas (Darwin, 1997:72)
Namun dalam kenyataannya, tak sedikit
pejabat lokal (birokrasi lokal) yang kurang memiliki akuntabilitas yang tinggi
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Akibatnya birokrasi publik pada era reformasi banyak disorot publik. Sorotan
itu lebih banyak tertuju pada praktek yang menyimpang (mal-administration) dari
etika administrasi negara dalam menjalankan tugas dan tangguna jawabnya. Bentuk
mal-administrasi dapat berupa korupsi, kolusi, nepotisme, tidak efisien, dan
tidak profesional. Bentuk mal-administrasi pada umumnya lebih berkaitan dengan
perilaku individu yang menduduki suatu jabatan hierarkhi, terutama pada tingkat
bawah.
Penyebab utama munculnya
mal-administrasi (bureaupathology) menurut Islamy (1998:14) adalah rendahnya
profesionalisme aparat, kebijakan pemerintah yang tidak transparan, pengekangan
terhadap kontrol sosial, tidak adanya manajemen partisipatif, berkembang-suburnya
ideologi konsumtif dan hedonistik serta pragmatis realistik di kalangan
penguasa dan belum adanya code of conduct yang kuat yang diberlakukan
bagi aparat di semua lini dengan disertai sanksi yang tegas dan adil.
Saran
1. Diperlukan
kesadaran dan itikad baik dari pribadi masing-masing dalam menjalankan tugas
guna terciptanya pemerintahan yang bersih
2. Perlunya
pemahaman nilai-nilai etika dan pengaplikasiannya
3. Perlu adanya
right man on the right place, guna menghindari terjadinya kolusi
4. Perlu
disusun agenda kebijakan pengembangan akuntabilitas dan responsibilitas publik
bagi semua anggota birokrasi publik.
5. Perlu adanya aparat hukum yang mampu
melakukan law enforcement yang tegas, jujur, profesional, responsiveness
dan baik, demi revitalisasi penataan ulang manajemen pemerintahan Indonesia.
Daftar Pustaka :
http://kumoro.staff.ugm.ac.id/materi%20kuliah/Etika%20dan%20HAN.pdf