Kamis, 18 Oktober 2012

Konsep New Public Management (NPM)

Diposting oleh Unknown di Kamis, Oktober 18, 2012 0 komentar
TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN KUALITAS PELAYANAN oleh DEVI NOVITA NIM 100910201062 PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS JEMBER 2012 Konsep New Public Management (NPM) merupakan isu penting dalam reformasi sektor publik. Konsep NPM juga memiliki keterkaitan dengan permasalahan manajemen kinerja sektor publik karena pengukuran kinerja menjadi salah satu prinsip NPM yang utama. Gerakan NPM pada awalnya terjadi di negara-negara maju di Eropa, akan tetapi pada perkembangannya konsep NPM telah menjadi suatu gerakan global, sehingga negara-negara berkembangpun juga terkena pengaruh penyebaran global dari konsep ini. Buruknya kinerja administrasi publik tidak hanya pada masa orde baru yang sentralistik, tapi juga masih ada pada masa sekarang sebagaimana hasil penelitian dan penilaian Bank Dunia yang dilaporkan dalam World Development Report 2004 dan Governance and Desentralization Survey (GDS) 2002. Untuk menjawab masalah tersebut muncullah paradigma baru administrasi publik yang disebut “New Public Management”. “New Public Management” (NPM) merupakan sistem manajemen administrasi publik yang paling aktual di seluruh dunia dan sedang direalisasikan di hampir seluruh negara industri. Sistem ini dikembangkan di wilayah anglo Amerika sejak pertengahan tahun 80-an dan telah mencapai status sangat tinggi khususnya di Selandia Baru. Perusahaan-perusahaan umum diprivatisasi, pasar tenaga kerja umum dan swasta dideregulasi, dan dilakukan pemisahan yang jelas antara penetapan strategis wewenang negara oleh lembaga-lembaga politik (apa yang dilakukan negara) dan pelaksanaan operasional wewenang oleh administrasi (pemerintah) dan oleh badan penanggung jawab yang independen atau swasta (bagaimana wewenang dilaksanakan). A. Sejarah Kelahiran dan Perkembangan New Public Management Sekitar tahun 80-an dan pertengahan tahun 90-an berkembang konsep atau pendekatan baru yang disebut pendekatan manajerial, sebagai respon adanya ketidakpuasan pada model tradisional administrasi publik. Pendekatan ini memiliki banyak nama, antara lain: “New Public Administration” (Bellone, 1980), “The New Science of Organizations” (Ramos, 1981), “Managerialism” (Pollit, 1990), “New Public Management” (Hood, 1991 dan Ferlie, 1996), “Market-based Public Administration” (Lan and Rosenbloom, 1992). Konsep-konsep itu pada awalnya ingin mengemukakan pandangan baru yang bisa mencerahkan konsep administrasi negara. Khusus konsep New Public Management, konsep ini ingin memperkenalkan konsep-konsep yang biasa diberlakukan untuk kegiatan bisnis dan di sektor privat. Inti dari konsep ini adalah untuk mentransformasikan kinerja yang selama ini dipergunakan dalam sektor privat dan bisnis ke sektor publik. Slogan yang terkenal dalam konsep ini ialah “Run Government like business” Isu berikutnya yang berkembang tidak hanya membatasi pada bagaimana mentransformasikan kinerja sektor bisnis ke sektor pemerintahan, melainkan lebih jauh lagi New Public Management telah menjadi suatu model normatif, yang ditandai dengan meninjau kembali peran administrator public, peran dan sifat dari profesi administrasi, dan mengapa serta bagaimana sebaiknya bertindak dan berperan. Lebih dari dua dekade New Public Management telah berkembang sebagai suatu konsep yang bisa mengganti peran dan arti dari Old Public Administration di hampir seluruh belahan dunia ini. Sebagai hasilnya sejumlah perubahan yang positif telah banyak dilakukan di sektor publik. Seperti yang dikatakan di atas bahwa New Public Management muncul pada tahum 80-an dan pertengahan 90-an khususnya diNew Zealand, Australia, Inggris, dan Amerika sebagai akibat munculnya krisis kesejahteraan negara. Paradigma ini kemudian menyebar secara luas karena adanya promosi dari lembaga Internasional seperti bank dunia, IMF, Sekretariat Negara Persemakmuran, dan kelompok-kelompok konsultan manajemen (Olawu, 2002) Konsep New Public Management seperti diuraikan di atas telah diterapkan di Amerika Serikat ketika David Osborne dan Ted Gaebler menerbitkan buku terlaris “Reinventing Government” (1992) dan kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan buku “Banishing Bureucracy”I (1997) bersama Peter Plastrik. Dengan mengambil pengalaman dari negara-negara lain terutama dari Inggris dan New Zealand dan pengalaman dari beberapa negara bagian di Amerika. Osborne memperkenalkan New Public Management dalam birokrasi pemerintah dan ternyata disambut baik oleh pemerintahan Bill Clinton yang menindakanjuti dengan melakukan pembaharuan di dalam birokrasi pemerintahannya. Tujuan New Public Management adalah untuk merubah administrasi publik sedemikian rupa sehingga, kalaupun belum bisa menjadi perusahaan, ia bisa lebih bersifat seperti perusahaan. Administrasi publik sebagai penyedia jasa bagi warga harus sadar akan tugasnya untuk menghasilkan layanan yang efisien dan efektif. Tapi, di lain pihak ia tidak boleh berorientasi pada laba. Padahal ini wajib bagi sebuah perusahaan kalau ia ingin tetap bertahan dalam pasar yang penuh persaingan. Di dalam konsep New Public Management semua pimpinan didorong untuk menemukan cara baru dan inovatif untuk memperoleh hasil yang maksimal atau melakukan privatisasi terhadap fungsi-fungsi pemerintah. Mereka tidak lagi memimpin dengan cara melakukan semuanya sampai jenis pekerjaan terkecil, tidak lagi melakukan rowing menyapu bersih semua pekerjaan. Melainkan mereka melakukan steering membatasi terhadap pekerjaan atau fungsi mengendalikan, memimpin, mengarahkan yang strategis saja. Dengan demikian kunci New public management adalah menitikberatkan pada mekanime pasar dalam mengarahkan program publik. Pengaturan seperti ini termasuk upaya melakukan kompetisi di dalam instansi pemerintah. Konsep New Public Management ini dapat dipandang sebagai suatu konsep baru yang ingin menghilangkan monopoli pelayanan yang tidak efisien yang dilakukan oleh instansi dan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan konsep seperti ini maka New Public Management akan mengubah cara dan model birokrasi publik yang tradisional ke arah model bisnis privat dan perkembangan pasar. Kettl dan Jonathan Boston (1991) menyatakan bahwa pusat perhatian dan doktrin New Public Management adalah lebih menekankan pada proses pengelolaan (manajemen) ketimbang perumusan kebijakan, perubahan dari penggunaan kontrol masukan ke penggunaan kontrol-kontrol yang bisa dihitung terhadap output dan kinerja target, devolusi manajemen kontrol sejalan bersama dengan pengembangan mekanisme sistem pelaporan, monitoring dan akuntabilitas baru, disagregrasi struktur birokrasi yang besar menjadi struktur instansi yang kuasai otonomi, secara khusus melalukan pemisahan antara fungsi-fungsi komersial dengan non komersial, menggunakan prepensi untuk kegiatan privat seperti privatisasi, sistem kontrak sampai dengan penggunaan sistem penggajian dan renumerasi yang efektif dan efisien. Dalam upaya melakukan perbaikan birokrasi pemerintah sering kita mendengar istilah Reinventing Bureaucracy. Istilah ini sebenarnya sama halnya dengan upaya untuk melakukan pembaharuan di bidang birokrasi pemerintah yang biasa pula dikatakan sebagi upaya mewiraswastakan birokrasi pemerintah. Mewiraswastakan birokrasi pemrintah bukan berarti setiap pejabat diharuskan berdangang untuk mencari laba, melainkan adanya upaya para pejabat disertai semua komponen instansi publik untuk senantiasa bekerja keras untuk meningkatkan agar sumber-sumber yang berpotensi ekonomi yang dipunyai oleh instansi pemerintah dari yang tidak berproduktif menjadi berproduktif, dari yang produksinya rendah ke produksi yang lebih tinggi. Sehingga dapat dikatakan bahwa reinventing government adalah mentransformasikan atau mengadopsi kinerja dalam dunia usaha ke kinerja birokrasi atau organisasi pemerintah, sehingga sering pula disebut mewiraswastakan atau privatisasi birokrasi. Beberapa karakter utama New Public Management (NPM) : a) Fokus pada manajemen bukan kebijakan b) Standar yang jelas dan indicator terhadap kinerja yang dicapainya c) Berfokus pada hasil (output dan outcome) bukan prosedur d) Kompetisi pada pelayanan public (konttrak, tender, mekanisme insentif moneter dan kebebasan dalam praktek manajemen sector publik). Gerakan global NPM yang melanda berbagai negara berkembang, perlu dicermati dan dikritisi apakah NPM tersebut tepat diterapkan oleh negara berkembang termasuk Indonesia. Apa kelebihan dan kelemahan konsep NPM dan motivasi gerakan tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi sebelum kita memutuskan akan mengadopsi konsep NPM. Penerapan konsep NPM dibeberapa negara baik negara maju dan berkembang juga cukup variatif dan sangat dipengaruhi oleh konteks lokal masingmasing negara. Untuk kasus Indonesia karena bangsa ini termasuk kategori anomaly country (bangsa aneh), maka perlu dilihat secara lebih mendalam mengenai kecocokan konsep NPM ini.

Rabu, 04 Juli 2012

Diposting oleh Unknown di Rabu, Juli 04, 2012 0 komentar
Diposting oleh Unknown di Rabu, Juli 04, 2012 0 komentar

I.                   PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Pemerintahan Daerah membawahi salah satu badan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bappeda merupakan salah satu badan yang beradah dibawah naungan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab). Bappeda menjadi unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappeda memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan. 

I.                   PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Kota Jember
                Keberadaan Kabupaten Jember secara geografis memiliki posisi yang sangat strategis dengan berbagai potensi sumber daya alam yang potensial,sehingga banyak menyimpan peristiwa-peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji. Tentang nama Jember sendiri dan kapan wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini memang masih belum diperoleh kepastian fakta sejarahnya. Berbagai upaya baik seminar maupun penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga penelitian, Perguruan Tinggi maupun oleh sejarawan belum bisa mengungkap kejelasan yang pasti tentang kapan Kabupaten ini lahir. Pemkab Jember masih memberi Kesempatan luas untuk menampung sumbangan pemikiran untuk dijadikan bahan kajian dalam menentukan fakta sejarah guna mengetahui kapan hari jadi Kabupaten Jember sebenarnya.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan.
Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukumnya. Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.
Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi 2 macam pertimbangan, yaitu Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan Politis Sosiologi. Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara
tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur. Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER.
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintahan Hindia Belanda. Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad nomor 322 tahun 1928 diatas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX tertanggal 9 Agustus 1928. Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut :
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
- Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
- Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono ;
- Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah ;
- Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
- Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
- Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
 
- Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
            Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong.  Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut : Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :
- Kota Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
- Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono ;
- Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
- Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
- Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah ;
- Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
 
- Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger ;
- Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
            Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya Kota Administratif Jember. Demikian juga lembaga Pembantu Bupati berubah menjadi Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi selama setahun terhadap implementasi Otoda, Pemkab Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi lembaga Kantor Koordinasi Camat. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.
Dengan demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten Jember memasuki paradigma baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan melaksanakan 10 kewenangan wajib otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun SOTK Perangkat Daerah Pemkab Jember sebagai implementasi PP. Nomor 8 Tahun 2003 meliputi : 5 Badan, 14 Dinas, 3 Kantor, 3 RSUD, sementara Sekretariat Daerah membawahi 9 Bagian.

2.2. Profil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember

Dari hasil magang kelompok kami, dapat kita ketahui bahwa Bappekab dan Bappeda merupakan suatu badan yang bergerak dibidang pelayanan publik, yang menyediakan pelayanan bagi masyarakat untuk merencanakan dan mengatur pembangunan tata ruang atau tata kota. Pemerintahan Daerah membawahi salah satu badan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bappeda menjadi unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappeda memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jember dikepalai oleh Drs. H. Mohammad Thamrin, MM, yang membawahi beberapa bagian dan sub bagiannya.




 
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEKAB
I.              Dasar
a)      Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten.
b)      Peraturan Bupati No. 61 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan fungsi Oragnisasi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember.
II.            Pasal 2 : Susunan Organisasi
1)      Susunan Organisasi
 a. Kepala Badan
b. Sekretariat
c. Bidang Ekonomi
d. Bidang Sosial Budaya
e. Bidang Prasarana Wilayah
f. Bidang Litbang, Data dan Laporan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
2)      Badan Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan dibidang Perencanaan Pembangunan.
3)      Badan Perencanaan Pembangunan di pimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 
I.              Pasal 3
·         Tupoksi Sekretariat
       Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh Satuan Organisasi dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi meliputi :
a. Penyusunan rencana kegiatan tahunan dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan kepegawaian.

·         Tupoksi Bidang Ekonomi

1)      Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan, koperasi, penanaman modal dan pengembangan dunia usaha lainnya dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Ekonomi mempunyai fungsi meliputi :
a.      Pengkoordinasian pembangunan industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi penanaman modal, pengembangan dunia usaha ;
b.      Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi, penanaman modal serta pengembangan dunia usaha lainnya yang disusun oleh dinas- dinas kabuapten, satuan organisasi lain dalam lingkup pemerintah Kabupaten dan Instasi- Instansi Vertikal;
c.       Pelaksanaan Inventarisasi permasalahan dibidang ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya.
 
a.      Pengkoordinasian penyusunan program tahunan dibidang ekonomi yang meliputi pertanian industri, pertambngan dan energi. Perdagangan dan koperasi, penanaman modal usaha dan pengembang dunia usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan untuk dimasukkan dalam program tahunan pemerintah.

·         Tupoksi Bidang Sosial Budaya

1)      Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang pendidikan mental spiritual, pemerintahan, kesejahteraan, sosial, informasi, komunikasi dan kependudukan dan  melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi meliputi :
a.       Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan pendidikan, mental spiritual, pemerintahan, kesejahteraan sosial, informasi dan komunikasi serta kependudukan;
b.      Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan dibidang pendidikan mental spiritual, pemerintahan, kesejahteraan sosial, informasi dan komunikasi serta kependudukan yang disusun oleh dinas- dinas kabupaten dan satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal;
c.       Pelaksanaan Inventarisasi permasalahan di bidang sosial budaya serta merumuskan langkah- langkah kebijakan  pemecahannya dan;
d.      Pengkoordinasian penyusunan program tahunan di bidang sosial budaya yang meliputi pendidikan mental spiritua  pemerintahan, kesejahteraan sosial, informasi dan komunikasi serta kependudukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan kabupaten.

·         Tupoksi Bidang Prasarana Wilayah

1)      Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program prasarana wilayah ( perhubungan, pemukiman, tata ruang dan tata guna tanah, pengairan, dan lingkungan hidup) dan tugas yang diberikan oleh Kepala Badan .
 
1)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Prasarana Wilayah mempunyai fungsi meliputi :
a.       Pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan prasarana wilayah (perhubungan, pemukiman, tata ruang dan tata guna tanah, pengairan dan lingkungan hidup).
b.      Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan prasarana wilayah (perhubungan, pemukiman, tata ruang dan tata guna tanah, pengairan dan lingkungan hidup).
c.       Pelaksanaan Inventarisasi permasalahan dibidang prasarana wilayah serta merumuskan langkah- langkah kebijakan pemecahannya.

·         Bidang Litbang, Data dan Laporan

1)      Bidang Litbang, Data dan Laporan mempunyai tugas memerumuskan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam bidang penelitian dan pengembangan kabupatn, erta melakukan proses Inventaisasi data, Identivifikasi, analisa, penilain dan menyuun laporan hasil pembangunan dan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Badan.
2)      Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bidang Litbang, Data dan Laporan mempunyai fungsi meliputi :
a.      Pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang berkulitas dan aplikatif terhadap isu- isu actual dan strategis.
b.       Penghimpunan, pengelolaan dan penyebarluasan hasil penelitin melalui pemanfaatan teknologi informasi atau media lainnya.
c.       Pengumpulan dan penyusunan data hasil pelaksanaan pembangunan; dan
d.      Melakukan Identifikasi, analisa dan penilaian menyngkut pelaksanaan pembangunan Kabupaten.
 
TUGAS POKOK
Badan Perencanaan Pembangunan adaah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan dibidang perencanaan pembangunan.
Tidak hanya terbatas pada penjelasan diatas saja, masih banyak hal yang dapat kita ketahui tentang seluk beluk Bappekab itu sendiri, Bappekab memiliki produk atau program yang digunakan sebagai tolak ukur dan fasilitas dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan bagi masyarakatnya, contohnya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), PPSPM (Perencanaan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban).
 
Berikut merupakan bagan mengenai alur penyusunan RKPD, RENJA SKPD, KUA, PPAS dan APBD











Top dan Unik
Welcome - Ayoo kawand,..rajin2 ya kunjungi bLog saya
Why Not Subscribe To Our Rss Feed !
}
Welcome -
Why Not Subscribe To Our Rss Feed !
 

Nona Devi Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting