I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi.
Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan
daerah Kota. Setiap
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi
dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang
diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat
berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau
pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus
dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah beserta
akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi
pemerintahan
tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan
khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan
Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam
skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala
kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau
kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pemerintahan
daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan
pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut
meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Pemerintahan
Daerah membawahi salah satu badan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda). Bappeda merupakan salah satu badan yang beradah dibawah naungan
Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab). Bappeda menjadi unsur
perencana penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan
tugasnya berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah. Bappeda memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik,
penelitian, dan pengembangan.
I.
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Kota Jember
Keberadaan Kabupaten
Jember secara geografis memiliki posisi yang sangat strategis dengan berbagai
potensi sumber daya alam yang potensial,sehingga banyak menyimpan
peristiwa-peristiwa sejarah yang menarik untuk digali dan dikaji. Tentang nama
Jember sendiri dan kapan wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini
memang masih belum diperoleh kepastian fakta sejarahnya. Berbagai upaya baik seminar maupun penelitian yang telah
dilakukan oleh lembaga penelitian, Perguruan Tinggi maupun oleh sejarawan belum
bisa mengungkap kejelasan yang pasti tentang kapan Kabupaten ini lahir. Pemkab
Jember masih memberi Kesempatan luas untuk menampung sumbangan pemikiran untuk
dijadikan bahan kajian dalam menentukan fakta sejarah guna mengetahui kapan
hari jadi Kabupaten Jember sebenarnya.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan.
Hari jadi bagi suatu daerah sangatlah penting dan mendasar, karena menandai suatu awal pemerintahan sehingga dapat dijadikan ukuran waktu bagi daerah kapan mulai berpemerintahan.
Sementara ini untuk menentukan hari jadi Kabupaten Jember
berpedoman pada sejarah pemerintahan kolonial Belanda, yaitu berdasarkan pada
Staatsblad nomor 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1
Januari 1929 sebagai dasar hukumnya. Dalam Staatsblad 322 tersebut, dijelaskan
bahwa Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarka ketentuan tentang penataan
kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain
dengan REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri
sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh
Sekretaris Umum Pemerintahan Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R.
Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.
Mempelajari
konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa
Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi 2
macam pertimbangan, yaitu Pertimbangan Yuridis Konstitusional dan Pertimbangan
Politis Sosiologi. Yang unik adalah, Pemerintah Regenschap Djember diberi waktu
itu dibebani pelunasan hutang-hutang berikut bunganya menyangkut tanggungan
Regenschap Djember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian
administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah
Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara
tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang
lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel
121 Ordonasi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan
Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur. Semua
ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal
1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal
inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten
Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP
DJEMBER.
Sebagaimana
lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui
maka ketentuan penataan kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten
Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran
Negara Pemerintahan Hindia Belanda. Selanjutnya perlu
diketahui pula bahwa, Staatsblad nomor 322 tahun 1928 diatas ditetapkan di
Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan Surat Keputusan Nomor : IX
tertanggal 9 Agustus 1928. Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan
sebagai berikut :
Pemerintah
Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1
Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret
1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu :
-
Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa ;
-
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan
Sukowono ;
-
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli dan Jenggawah
;
-
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo ;
-
Distrik Tanggul, meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari ;
-
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari ;
-
Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong. Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut : Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Puger bergeser ke Kencong. Berdasarkan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut : Kecamatan Jember dihapus dan dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember,
Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah
kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik
Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan
berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember terbagi menjadi 7
Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Administratif dan 31 Kecamatan, yaitu :
- Kota
Administratif jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari ;
-
Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono
;
-
Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledokombo, Sumberjambe dan Kalisat ;
-
Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo
;
-
Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung
dan Jenggawah ;
-
Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung ;
-
Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, jombang, Umbulsari, Gumukmas
dan Puger ;
-
Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan
Sumberbaru.
Namun
dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana tuntutan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001
Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan
struktur organisasi, termasuk dihapusnya Kota Administratif Jember. Demikian juga lembaga Pembantu Bupati berubah menjadi
Kantor Koordinasi Camat. Namun setelah mengevaluasi selama setahun terhadap
implementasi Otoda, Pemkab Jember melalui Perda Nomor 12 Tahun 2001 melikuidasi
lembaga Kantor Koordinasi Camat. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan
di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember telah berhasil menata
struktur organisasi dan kelembagaan hingga tingkat pemdes/kel.
Dengan
demikian, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 Kabupaten Jember memasuki
paradigma baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari sistem sentralisasi ke
sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, dengan melaksanakan 10 kewenangan
wajib otonomi sehingga memberikan keleluasaan penuh untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai
peraturan perundangan yang berlaku, dengan misi utama, yaitu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Adapun SOTK Perangkat
Daerah Pemkab Jember sebagai implementasi PP. Nomor 8 Tahun 2003 meliputi : 5
Badan, 14 Dinas, 3 Kantor, 3 RSUD, sementara Sekretariat Daerah membawahi 9
Bagian.
2.2. Profil Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember
Dari hasil
magang kelompok kami, dapat kita ketahui bahwa Bappekab dan Bappeda merupakan
suatu badan yang bergerak dibidang pelayanan publik, yang menyediakan pelayanan
bagi masyarakat untuk merencanakan dan mengatur pembangunan tata ruang atau
tata kota. Pemerintahan Daerah membawahi salah satu badan yaitu Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bappeda menjadi unsur perencana
penyelenggaraan pemerintah daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya
berada di bawah dan tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian, dan
pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jember
dikepalai oleh Drs. H. Mohammad Thamrin, MM, yang membawahi beberapa bagian dan
sub bagiannya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEKAB
I.
Dasar
a) Perda
No. 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten.
b) Peraturan
Bupati No. 61 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan fungsi Oragnisasi Badan
Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember.
II.
Pasal 2 : Susunan Organisasi
1) Susunan
Organisasi
a. Kepala Badan
b.
Sekretariat
c.
Bidang Ekonomi
d.
Bidang Sosial Budaya
e.
Bidang Prasarana Wilayah
f.
Bidang Litbang, Data dan Laporan
g.
Kelompok Jabatan Fungsional
h.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
2) Badan
Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
Pelaksana Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan
dibidang Perencanaan Pembangunan.
3) Badan
Perencanaan Pembangunan di pimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
I.
Pasal 3
·
Tupoksi Sekretariat
Sekretariat
mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh
Satuan Organisasi dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh sekretariat yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi meliputi
:
a.
Penyusunan rencana kegiatan tahunan dan dokumentasi.
b.
Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan
urusan kepegawaian.
· Tupoksi Bidang Ekonomi
1) Bidang
Ekonomi mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan
pembangunan pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan,
koperasi, penanaman modal dan pengembangan dunia usaha lainnya dan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Badan.
2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Ekonomi mempunyai
fungsi meliputi :
a.
Pengkoordinasian pembangunan industri, pertambangan
dan energi, perdagangan dan koperasi penanaman modal, pengembangan dunia usaha
;
b.
Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan
pertanian, industri, pertambangan dan energi, perdagangan dan koperasi,
penanaman modal serta pengembangan dunia usaha lainnya yang disusun oleh dinas-
dinas kabuapten, satuan organisasi lain dalam lingkup pemerintah Kabupaten dan
Instasi- Instansi Vertikal;
c.
Pelaksanaan Inventarisasi permasalahan dibidang
ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya.
a.
Pengkoordinasian penyusunan program tahunan
dibidang ekonomi yang meliputi pertanian industri, pertambngan dan energi.
Perdagangan dan koperasi, penanaman modal usaha dan pengembang dunia usaha
dalam rangka melaksanakan kegiatan untuk dimasukkan dalam program tahunan
pemerintah.
· Tupoksi Bidang Sosial Budaya
1) Bidang
Sosial Budaya mempunyai tugas melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan
perencanaan pembangunan di bidang pendidikan mental spiritual, pemerintahan,
kesejahteraan, sosial, informasi, komunikasi dan kependudukan dan
melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Bidang Sosial Budaya
mempunyai fungsi meliputi :
a. Pelaksanaan
kegiatan perencanaan pembangunan pendidikan, mental spiritual, pemerintahan,
kesejahteraan sosial, informasi dan komunikasi serta kependudukan;
b. Pengkoordinasian
dan memadukan rencana pembangunan dibidang pendidikan mental spiritual,
pemerintahan, kesejahteraan sosial, informasi dan komunikasi serta kependudukan
yang disusun oleh dinas- dinas kabupaten dan satuan organisasi lain dalam
lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal;
c. Pelaksanaan
Inventarisasi permasalahan di bidang sosial budaya serta merumuskan langkah-
langkah kebijakan pemecahannya dan;
d. Pengkoordinasian
penyusunan program tahunan di bidang sosial budaya yang meliputi pendidikan
mental spiritua pemerintahan, kesejahteraan sosial, informasi dan
komunikasi serta kependudukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan pembangunan
kabupaten.
· Tupoksi Bidang Prasarana Wilayah
1) Bidang
Prasarana Wilayah mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan
program prasarana wilayah ( perhubungan, pemukiman, tata ruang dan tata guna
tanah, pengairan, dan lingkungan hidup) dan tugas yang diberikan oleh Kepala
Badan .
1) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Prasarana
Wilayah mempunyai fungsi meliputi :
a.
Pengkoordinasian kegiatan perencanaan pembangunan
prasarana wilayah (perhubungan, pemukiman, tata ruang dan tata guna tanah,
pengairan dan lingkungan hidup).
b.
Pengkoordinasian dan memadukan rencana pembangunan
prasarana wilayah (perhubungan, pemukiman, tata ruang dan tata guna tanah,
pengairan dan lingkungan hidup).
c.
Pelaksanaan Inventarisasi permasalahan dibidang
prasarana wilayah serta merumuskan langkah- langkah kebijakan pemecahannya.
· Bidang Litbang, Data dan Laporan
1) Bidang
Litbang, Data dan Laporan mempunyai tugas memerumuskan kebijakan Pemerintah
Kabupaten dalam bidang penelitian dan pengembangan kabupatn, erta melakukan
proses Inventaisasi data, Identivifikasi, analisa, penilain dan menyuun laporan
hasil pembangunan dan tugas lain yangdiberikan oleh Kepala Badan.
2) Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bidang Litbang, Data dan Laporan mempunyai fungsi meliputi :
(1) Bidang Litbang, Data dan Laporan mempunyai fungsi meliputi :
a.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang
berkulitas dan aplikatif terhadap isu- isu actual dan strategis.
b.
Penghimpunan,
pengelolaan dan penyebarluasan hasil penelitin melalui pemanfaatan teknologi
informasi atau media lainnya.
c.
Pengumpulan dan penyusunan data hasil pelaksanaan
pembangunan; dan
d.
Melakukan Identifikasi, analisa dan penilaian
menyngkut pelaksanaan pembangunan Kabupaten.
TUGAS POKOK
Badan
Perencanaan Pembangunan adaah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang
mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan dibidang perencanaan pembangunan.
Tidak hanya
terbatas pada penjelasan diatas saja, masih banyak hal yang dapat kita ketahui
tentang seluk beluk Bappekab itu sendiri, Bappekab memiliki produk atau program
yang digunakan sebagai tolak ukur dan fasilitas dalam upaya penyelenggaraan
kesejahteraan bagi masyarakatnya, contohnya RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah), PPSPM (Perencanaan dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal),
LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban).
Berikut
merupakan bagan mengenai alur penyusunan RKPD, RENJA SKPD, KUA, PPAS dan APBD





0 komentar:
Posting Komentar